
Tanggung Jawab Hukum Kreditur Dalam Kasus Cidera Janji Perjanjian Kredit: Studi Perbandingan KUHPerdata Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Sari
Perjanjian kredit adalah instrumen penting dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk penyelesaian cidera janji (wanprestasi). Di Indonesia, pengaturan perjanjian kredit mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun sering terjadi ketidakseimbangan penafsiran hukum yang merugikan debitur. Cidera janji seringkali memposisikan debitur dalam posisi lemah, terutama ketika kreditur lalai atau tidak transparan dalam memenuhi kewajibannya. Meskipun KUHPerdata lebih banyak mengatur kewajiban debitur, yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan penafsiran lebih luas tentang tanggung jawab kreditur, termasuk kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dan memenuhi kewajiban tepat waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab kreditur dalam kasus cidera janji perjanjian kredit berdasarkan KUHPerdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, dan perbandingan dengan sistem hukum negara lain. Penelitian ini juga menyoroti perlunya penguatan regulasi sektor keuangan dan perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil antara kreditur dan debitur di Indonesia.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Cidera Janji, Tanggung Jawab Kreditur, KUHPerdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aditya, M., "Reformasi Hukum Kontrak di Indonesia: Menanggapi Ketimpangan antara Kreditur dan Debitur," Jurnal Hukum Ekonomi 19, no. 1 (2023).
Dharma, A., "Pengembangan Hukum Perjanjian Kredit yang Adil," Jurnal Hukum dan Keadilan 16, no. 3 (2025).
Djohan, M. B., Hukum Perjanjian dalam KUHPerdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Hartono, S., "Hukum Perjanjian dalam Era Digitalisasi," Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2024).
Hasan, R., "Perbandingan Hukum Kontrak di Indonesia, Jerman, dan Belanda," Jurnal Hukum Perbandingan 17, no. 2 (2023).
Marzuki, P. M., Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).
Muhammad, M. S., Hukum Perjanjian: Teori dan Praktik (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017).
R. Subekti and R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Binacipta, 2013).
Rahardjo, S., "Kritik terhadap Pengaturan Perjanjian Kredit di Indonesia," Jurnal Hukum Indonesia 18, no. 2 (2023).
Rasyid, H., "Peranan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit," Jurnal Hukum Bisnis 22, no. 1 (2022).
Santoso, I., "Peran Pengawasan dalam Penerapan UU PPSK," Jurnal Keuangan dan Perbankan 21, no. 3 (2024).
Siti Zulaikha, Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Perjanjian Kredit (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Slamet, F., Hukum Perjanjian di Indonesia (Yogyakarta: Penerbit UGM, 2021).
Subekti, R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bandung: Penerbit Alumni, 2019).
Sumarto, N. H. S., Pengembangan Hukum Perdata di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Suryani, T. P., “Cidera Janji dalam Perjanjian Kredit: Perspektif Debitur,” Jurnal Hukum dan Ekonomi 15, no. 2 (2023).
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.20633
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.