
Pengujian Prinsip Exclusionary Rules Dalam Sidang Praperadilan Di Indonesia
Sari
Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa bahkan hampir setara dengan penetapan seseorang sebagai terpidana. Untuk itu, penetapan tersangka harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan bukti yang sah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 184 KUHAP. Frasa "alat bukti yang sah" dalam KUHAP memiliki dua makna penting. Pertama, terkait dengan jenis alat bukti yang diakui oleh hukum, dan kedua, terkait dengan cara perolehan alat bukti tersebut, yang harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan prinsip exclusionary rules sebagai instrumen pengeculian alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip exclusionary rules dalam sidang praperadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan-putusan praperadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian bahwa menunjukkan hakim telah mempertimbangkan alat-alat bukti yang diperoleh secara tidak sah untuk membatalkan penetapan tersangka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman exclusionary rules ternyata sudah ada dan diterapkan oleh hakim dalam putusan-putusan praperadilan di Indonesia. Namun, penerapannya masih bersifat implisit dan terbatas pada aspek formil saja. Serta implikasi hukum dari adanya penggunaan alat bukti yang tidak sah digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hakim praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka a quo atau menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka. Namun, batalnya penetapan tersangka ini tidak serta merta menghilangkan tidak pidana tersangka dan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Penelitian ini menegaskan bahwa prinsip exclusionary rules telah menjadi bagian inheren dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun implementasinya masih perlu diperkuat melalui reformasi hukum acara pidana yang lebih tegas. Serta, perlunya dinyatakan dengan tegas mengenai alat bukti yang tidak sah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mendukung penerapan prinsip exclusionary rules secara efektif dan konsisten dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adam Ilyas, “Praktik Penerapan Exclusionary Rules Di Indonesia”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No.1, (2021): 49-59.
Andi Saputra. (2020). MK: Penyidik Bisa Tersangkakan Ulang dengan Bukti yang Sama. Diudah di https://news. detik.com/berita/d-3678140/mk-penyidik-bisa-tersangkakan-ulangdengan-bukti-yang-sama, pada tanggal 18 September 2023.
Anwar, Yesmil & Adang, 2008. Pembaruan Hukum Pidana; Reformasi Hukum, Jakarta, PT. Grasindo.
Bahran. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum Dan Pemikiran, Vol 17, No 2 (2017).
Constanzo, Mark, 2008, Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Duwi Handoko, dkk. “Perkembangan Politik Hukum Praperadilan di Indonesia”, Jurnal Trias Politika, Vol 5. No.2: 181 - 192 Oktober 2021.
Ely Kusumastuti, “Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan”, Yuridika: Volume 33 No. 1, (2018).
Erdianto, effendi, ”Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka”, Undang: Jurnal Hukum, Yogyakarta, (2007).
Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”, Jurnal Yuridis Unaja Vol 1 No 2, (2018).
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
HMA Kuffal, 2010. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Edisi Revisi, Malang, UMM Press.
https://pn-kotamobagu.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=83:menilik-penerapan-prinsip-exclusionary-rules-dalam-hukum-acara-pidana-di-indonesia&catid=86&Itemid=650 diakses, tanggal 12 februari 2023
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002, Kamus versi online/daring (dalam jaringan) https://kbbi.web.id
Khakim, Mufti, Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum, (Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 2017).
Leo Christy Menoha Teslatu, “Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Putusan Mk No. 21/Puu/Xii/2014 Sebagai Pemenuhan Ham Dan Tercapainya Sistem Peradilan Pidana Terpadu” Jurnal Ilmu Hukum Alethea, Volume 2 Nomor 2, Februari (2019).
M. Endriyo Susila et al, 2007. Buku Pedoman Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, Penulisan Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2013.
Mujiyono, Agus Sri, “Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggarannya Pada Penyidikan Perkara Pidana”, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2009.
Muliasih, Wiwik Diah, “Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)”, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | Volume 2, Nomor 1, 2023.
R. Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP, (Bandung: Mandar Maju, 2003).
Rahmad Riyan Choiruddin,dkk, “Tinjauan Yuridis Penetapan Status Tersangka Sebagai Perluasan Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016.
Satria, Hariman, Hukum Pembuktian Pidana: Esensi Dan Teori, Rajawali, Depok, 2022.
Satria, Hariman, Hukum Pembuktian Pidana: Esensi Dan Teori, Rajawali, Depok, 2022.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penulisan Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Toipul, dkk, “Analisis Yuridis Terhadap Alat Bukti Yang Diperoleh Secara Tidak Sah Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Dinamika, Volume 28 Nomor 18 Bulan Juli Tahun 2022.
Tornado, Anang Shophan. 2018. Praperadilan: Sarana Perlindungan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Nusa Media, Bandung.
Waruwu, Riki Perdana Raya, Praperadilan Pasca 4 Putusan Mk, disusun oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Werluka, Lorens, “Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Menurutundang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, Jurnal Belo, 2019.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19381
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.