
Hak Dan Kewajiban Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sari
Abstrak
Artikel ini membahas hak dan kewajiban advokat terhadap klien dan sistem peradilan berdasarkan tinjauan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam konteks hukum Indonesia, advokat memiliki peran strategis dalam menjamin keadilan bagi klien sekaligus menjaga integritas sistem peradilan. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan profesional antara advokat dan klien, meliputi kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan, memberikan layanan hukum yang berkualitas, serta hak untuk menjalankan profesinya tanpa intervensi yang melanggar hukum. Selain itu, artikel ini mengkaji tanggung jawab advokat dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menawarkan analisis mendalam mengenai ketentuan hukum yang relevan dan implikasinya dalam praktik advokat di Indonesia.
Kata Kunci: hak, kewajiban, Advokat, keadilan, UU No. 18 Tahun 2003.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Lubis, F. (2024). Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Febi Uinsu Press.
PERADI. (2019). Panduan Pro Bono. USAID.
Sinaga, V. H. (2011). Dasar-Dasar Profesi Advokat. Erlangga.
Sumaryono, E. (1995). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum (Cet. 1). Kanisius.
Tarantang, J. (2018). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Yahman, & Tarigan, N. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Kencana.
Ananta, M. R. (2014). Implementasi Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Klien (Studi di Kantor Advokat Jonifianto & Partners, Lardi & Partners, dan Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/370
Andini, S., Ramadhani, N. F., & Lubis, F. (2023). Fungsi Peran Dan Tanggung Jawab Profesi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana. Adil: Jurnal Hukum, 13(2), 119–128. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3089
Berutu, A., Hanan, A. F., & Lubis, F. (2023). Penerimaan Honor/Upah Advokat dalam Perspektif Hukum Islam. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam, 22(1), 301–306. https://doi.org/10.47467/mk.v22i1.2786
Feliks, D., Khasanah, D. R. A. U., Apriandhini, M., Pongantung, R. J., & Zulhidayat, M. (2024). Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(3). https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.3812
Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79
HANDAYANI, T. A. (2018). Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Study di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 1(1), 13–24. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.37
Kresna Wardana, A. A. N. B., & Satyayudha Dananjaya, N. (2022). Hak Dan Kewajiban Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Pro Bono Kepada Masyarakat Kurang Mampu. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(3), 629. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13
Nadwan, H., Sundari, N., Purnama, R. R., & Shaputri, S. N. Y. (2020). Moral, Etika dan Kode Etik Profesi Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/74
Putra, I. P. E. W., Arjaya, I. M., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Advokat dan Klien dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 599–604. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3668.599-604
Siregar, R. (2019). Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 9–20. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.241
Undang-Undang N0. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (1999).
Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat (2003).
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19011
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.