Wujud Kepedulian dan Caring Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan Tinggi Melalui Pos Sapa

Lina Dewi Anggraeni -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Lorensia Panselina Widowati* -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Yunita Astriani -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Agustina Ida Pratiwi -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Dewi Novitasari Suhaid -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Regina Vidya Trias Novita -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Justina Purwarini Acihayati -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Dewi Prabawati -  STIK Sint Carolus, Indonesia
Maria Astrid -  STIK Sint Carolus, Indonesia

Supp. File(s): Instrumen Riset

ABSTRAK

 

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan pelanggaran hak atau kemerdekaan perempuan dan anak. Kekerasan dapat terjadi di mana saja, termasuk di ruang publik seperti di lingkungan pendidikan baik di sekolah maupun di kampus. Kompleksitas masalah kekerasan muncul mulai dari pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban sehingga kerja multisektor dan multistakeholder sangat diperlukan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi dan sekitar, meningkatkan pengetahuan akan bentuk kekerasan dan dampaknya secara fisik, ekonomi, psikis dan seksual serta menyediakan layanan pengaduan dan perlindungan bagi perempuan dan anak. Kegiatan ini dilakukan dengan pembentukan tim Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA), edukasi tentang kekerasan dan sosialisasi layanan Pos SAPA kepada civitas akademika dan lingkungan sekitar. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berjalan lancar dan mendapat sambutan yang baik dari seluruh civitas akademika dan pihak terkait. Pos SAPA STIK Sint Carolus berkontribusi sebagai agent of change dengan  menjadi wadah edukasi dan penjaringan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah internal dan eksternal kampus.

 

Kata Kunci: Kekerasan, Perempuan Dan Anak, Pos Sapa

 

 

ABSTRACT

 

Violence against women and children is all forms of threats, intimidation, and violations of women and children’s rights. Violence can occur anywhere, including in public spaces such as in the educational environment, both at school and on campus. The complexity of violence problem arises from prevention, problem solving, and rehabilitation of victims. Multi-sectoral and multi-stakeholder work is needed. This community service activity aims to increase awareness of violence acts in the higher education and community environment, increase knowledge of violence forms and their physical, economic, psychological and sexual impacts as well as provide complaint services and protection for women and children. This activity was carried out by forming a team of Pos Sahabat Women and Children (Pos SAPA), education about violence and socialization of Pos SAPA services to the academic community and the surrounding environment. Community Service activities went smoothly and received a good response from the entire academic community and related parties. Post SAPA STIK Sint Carolus contributes as an agent of change by becoming a forum for education and screening cases of violence against women and children in the internal and external areas of the campus

 

Keywords : Violence, Women And Children, Pos Sapa

Supplement Files

Kata Kunci : Kekerasan; Perempuan dan anak; Pos SAPA

  1. Adawiyah, R. R. H. L. M. N. A. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 781–796.
  2. Andini, O. G. (2022). URGENSI KETERLIBATAN LPSK DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (SANKSI 2022), 119–128.
  3. Bainus, A., & Rachman, J. B. (2021). Covid-19 dan Kekerasan Terhadap Perempuan Sebagai Pandemi Bayangan (The Shadow Pandemic). Intermestic: Journal of International Studies, 5(2), 173. http://dx.doi.org/10.24198/intermestic/v5n2.1%0Ahttp://intermestic.unpad.ac.id/index.php/intermestic/article/view/258
  4. Hamid, A. (2022). Perspektif Hukum Terhadap Upaya Antisipasi Dan Penyelesaian Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al-Adl : Jurnal Hukum, 14(1), 42. https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.6009
  5. KOMNAS PEREMPUAN. (2020). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. National Commission on Violence Against Women, 5(1), 43–54. http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919
  6. Manoppo, I. (2021). Hubungan Faktor Internal Pacar Dengan Kekerasan Dalam Pacaran. Klabat Journal of Nursing, 3(1), 35. https://doi.org/10.37771/kjn.v3i1.536
  7. Noer, K. U. (2019). Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 47. https://doi.org/10.21580/sa.v14i1.2998
  8. Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. (2011). Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
  9. PPAPP, D. (2021). DINAS PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK PROVINSI DKI JAKARTA LAYANI 303 KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEPANJANG TRIWULAN I TAHUN 2021. https://dppapp.jakarta.go.id/news/2021/03/dinas-pemberdayaan-perlindungan-anak-dan-pengendalian-penduduk-provinsi-dki-jakarta-layani-303-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-sepanjang-triwulan-i-tahun-2021
  10. Sormin, E., Pramudini, P., Nadeak, B., Yesyca, M., Lase, F. J., Panggabean, M. L., Novitasari, I., & Jovani, A. (2021). Sosialisasi Tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan dalam Rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 3(1), 542–551. https://doi.org/10.33541/cs.v3i1.2925
  11. Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
  12. Suswandari.dkk. (2022). Kebijakan Penanganan Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Jakarta. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(1), 161–175. https://doi.org/Doi: http://dx.doi.org/10.23887/jish.v11i1.39511
  13. Sylvianti Angraini, Nurhayati, Lukitasari, I., Bodromurti, W., & Surida, D. (2021). Profil Perempuan Indonesia Tahun 2021 (S. Angraini & Nurhayati (eds.)). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
  14. Utami, P. N. (2016). Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu. Jurnal HAM, 7(1), 55. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.71
  15. Widiastuti, T. W. (2008). Perlindungan Bagi Wanita. Wacana Hukum, VII(1), 30–42.
  16. BPS (2017). Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi 2014-2017. https://www.bps.go.id/indicator/34/601/1/indeks-kebahagiaan-menurut-provinsi.html
  17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2017 – 2022
  18. Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta No 147 tahun 2021 tentang penetapan Lokasi Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) jalur Perguruan Tinggi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
  19. Nurwati, R.N., & Fitriani, A.N. (2020). Kekerasan Domestik Pada Saat Pandemi Covid-19 Dan Intervensinya Oleh Pekerjaan Sosial.
  20. UN chief calls for domestic violence ‘ceasefire’ amid ‘horrifying global surge’. Melalui https://news.un.org/en/story/2020/04 /10610 52 [11/05/2020)