Tinjauan Yuridis Tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Prespektif Hukum Perdata Terhadap Kasus Prita Mulyasari (Studi Putusan No. 300K/Pdt/2010)

Ananda Mutiara Putri, Muslih Muslih, Andre Pebrian Perdana

Sari


Kasus prita mulyasari melawan omni internasional dkk adalah sebuah perkara hukum yang menarik perhatian publik dalam kurun waktu beberapa Tahun terakhir. Ada beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana tinjauan yuridis tentang perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata terhadap kasus Prita Mulyasari dan bagaimana dasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/Pdt/2010/PN.TGR ditinjau dari hukum perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, data primer yang diperoleh secara langsung dari penelitian ini dilapangan  yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Data skunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku litelatur, peraturan perundag- undagan, dokumen- dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penyusun terhadap perkara Tinjauan Yuridis Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata Terhadap Kasus Prita Mulyasari terkait dengan  Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang No.300/Pdt.G/2010/PN TGR yang memutus tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Prita Mulyasari sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur alam KUHPerdata dan Yurisprudensi. Dari hasil putusan putusan Mahkamah Agung No. 300 K/Pdt/2010 ini, 2010 kepada teman-temannya tersebut berkaitan dengan masalah pelayanan medis yang diberikan oleh para termohon kasasi : oleh karena dalam putusan terdakwa prita mulyasari dinyatakan bebas, maka putusan pengadilan tinggal dalam perkara ini yang telah menguatkan putusan pengadilan negri adalah salah satu dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum serta salah dalam  menilai dan mempertimbangkan fakta hukum serta salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan diatas putusan judex facti harus dibatalkan dan tidak terbuktinya melakukan perbuatan melawan hukum.

Kata kunci : Perbuatan melawan hukum, hukum perdata, prita mulyasari

 

ABSTRAK

 

The case of Prita Mulyasari against Omni International et al is a legal case that has attracted public attention in the last few years. There are several problems that will be discussed in this study, namely how to review the juridical action against  the law in the perspective of civil law on the Prita Mulyasari case and how the basis for the decision of the Tangerang District Court judge no. 300/Pdt/2010/PN.TGR in terms of civil law. This type of research is empirical normative legal research, primary data obtained directly from this research in the field that has to do with the problem under study. Secondary data is obtained from library research which includes literature books, laws and regulations, official documents and others, then the data obtained are analyzed and analyzed qualitatively. 

Based on the research conducted by the authors of the Juridical Review case concerning Unlawful Acts in the Civil Law Perspective of the Prita Mulyasari Case related to the Tangerang District Court Judge's Decision No.300/Pdt.G/2010/PN TGR which decided that there was an unlawful act committed by Prita Mulyasari has complied with the provisions of the Civil Code and Jurisprudence. From the results of the decision of the Supreme Court No. 300 K/Pdt/2010, 2010 to his friends is related to the problem of medical services provided by the defendants of cassation: because in the decision of the defendant Prita Mulyasari was declared acquitted, the court's decision remains in this case which has strengthened the decision of the state court is one in assessing and considering legal facts and wrong in assessing and considering legal facts and wrong in applying the law, therefore based on the above considerations the judex facti decision must be annulled and there is no evidence of committing an unlawful act.

Keywords: Acts Against The Law, Civil Law, Prita Mulyasari


 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sina Grafika. Agustina,Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, 2003.

Marlang, Abdullah dkk. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Makasar: AS. Cente. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,1999.

M. Yahya Harahap. 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Satrio, J. 2005. Perdata Atas Dasar Penghinaan Sebagai Tindakan Melawan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soemitro, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Henket, M. 2003. Teori Argumentasi dan Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Penerbitan tidak berkala No. 6 Laboratorium Hukum FH Unpar.

Pannett, A.J. 1992. Law of Torts. London: Pitman Publishing

Arsyad Sanusi, 2007.Data Elektronik Sebagai Alat Bukti, 2.Varia Peradilan. Setiawan, Rachmat. 1991. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum.

Bandung: Binacipta.

B. JURNAL

Alamudi Fajrina, M. 2014. Penyimpangan Hukum Kasus Prita Mulyasari. Vol. 1.

No. 1. Marer 2014.

Nasrullah. 2004. Sistem Media san Kepentingan di Indonesis. Vol. 1. No. 1.

Januari 2014. Publica

Suprapto, Budi. 2004. Hukum dan Kebijakan Komunikasi. Vol. 1. No. 1. Januari 2014.

C. PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KUHPerdata (KUHPer). Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang-Undang 1945 Pasal 48 E Ayat 3

Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.9191

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.