Gambar Sampul

Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual BeliELI

Riko Rahmadany Sanjaya, Muslih Muslih, Rissa Afni Martinouva

Sari


Pada proses kepemilikan tanah terdapat istilah zona nilai tanah. Zona nilai tanah merupakan area yanng menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan bidang tanah yang batasanya bersifat imaginer ataupun nyata sesuai pengguanaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Salah satunya terjadi dimaana konsumen merassa bahwa secara geografi tanah tidak sesuai dengan harga, sehingga proses jual beli menjadi terhambat. Selanjutnya dilakukanlah pengukuran ulang oleh pihak notaris, dan pengukuran tersebut dilakukan dilakukan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN). Oleh karena itu, peneliti merasa zona nilai tanah sangat penting untuk kita pahami saat proses peralihan hak ataas tanah karena jual beli. Pada penelitian ini akan membahas terkait arti penting dan implementasi zona nilai tanah terhadap peralihan hak ataas tanah karena jual beli secara hukum perdata.

Jenis penelitian ini mengguanakan penelitian normatif empiris yang bermula dari ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai notaris dan pegawai kantor pertanahan nasional. Data sekunder diperoleh melalui peneliian kepustakaan meliputi buku, peraturan perundang undangan, dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa arti penting dan implementasi zona nilai tanah terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah zona nilai tanah (ZNT) sangat dibutuhkan atau sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah karena jual beli, yaitu yang pertama zona nilai tanah menyediakaan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebagian besar kemakmuran rakyat, kedua mempermudah mengidentifikasi nilai tanah dengan cara menentukan secara jelas batas batas kepemilikan hak atas tanah dalam bentuk sketsa/peta yang selanjutnya diterapkan sebagai penentu penerimaan negara bukan pajak, dan yang ketiga mempermudah pemeriksaan nilai tanah, status tanah guna penilaian nilai perolehan objek pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) untuk semua transaksi jual beli, hibah, waris ataupun lainnya. Implementasi zona nilai tanah berguna dalam proses pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, dengan meminta peta zona nilai tanah di kantor BPN setempat. Setelah permohonan peta zona nilai tanah selesai, maka itu merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli, kepada pemilik sertifikat tanah baru.

kata kunci : ZNT, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditia Arief Firmanto, D. (2022). Buku Pedoman Magang Merdeka BelajarFakultas Hukum. UPPM Universitas Malahayati.

Arba, H.M., (2018). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta Timur. Creswell, John W. (2010). Research Design. Pustaka Belajar. Yogyakarta.

Purwohedi, Unggul. (2022). Metode Penelitian Prinsip Dan Praktik. Raih Asa Sukses. Depok.

Subekti,. (2021). Hak Pengelolahan Atas Tanah Eksistensi, Pengaturan Dan Praktik. Lasbang Mediatama. Yogyakarta.

Sumarja, fx. (2015). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing. STPN Prees. Yogyakarta.

Budi K, Rizki., Kahar, Sutomo., & Subiyanto, Sawitri. (2014). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Dengan Pendekatan Penilaian Massal Untuk Meningkatkan Potensi Pad (Pendapatan Asli Daerah) Khususnya Pbb Dan Bphtb (Studi Kasus Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta). Jurnal Geodesi Undip. 139

Hidayat, Asep., Engkus., & Afra N., Hasna. (2018). Implementasi Kebijakan Menteri Agraria Dan Tata Cara Ruang Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Bandung. Jurnal Pembangunan Sosial.

Lutfi, Muzdalifah & Anshari, Tunggul. (2022). Penggunaan Zona Nilai Tanah Di Dalam Penilaian Harga Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Akuntansi dan Pajak.

Muslih. (2023). Analisis Kekuatan Alat Bukti Pembukuan Perusahaan Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal IQTISHOD; Pemikiran Dan Hukum Ekonomi Syariah.

Narindra., Permadi, iwan., Sudarsono. (2019). Pengaturan Zona Nilai Tanah Sebagai Dasar Penilaian Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal ilmiah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. 68

Ningsi, widya. (2019). Pelaksanaaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas tanah Akibat Jual Beli Dikecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. (universitas islam riau pekanbaru)

Santoso dkk. (2017). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi Sig (Studi Kasus : Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga). Jurnal Geodesi Undip. 20

Saputro, Wahyu Eko., Subiyanto, Sawitri., & Sasmito, Bandi. (2016). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) Harga Pasar Menggunakan Sistem Informasi Geografis Di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Jurnal Geodesi Undip.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Perubahan Dari UU No. 30 Tahun 2004 KUHPerdata




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.15454

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.