Jejak Kemenangan Banding Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Perdata Karhutla PT. Agri Bumi Sentosa

Devina Devina, Nisya Hamidah Khairani, Ameliya Ratna Sari, Maria Sesilia Toe Labina, Nasya Alliyah Putri, Farahdinny Siswajanthy

Sari


Di Indonesia telah terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019, dimana PT. Agri Bumi Sentosa diduga membakar lahan gambut seluas 1.500 Hektare di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atas gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga dianggap telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PT. Agri Bumi Sentosa sempat dituntut ganti rugi atas gugatan yang dilakukan oleh KLHK, dengan membayar kerugian sebesar Rp. 160.691.157.300,00 (seratus enam puluh miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Namun atas tuntutan bayar ganti rugi, PT. Agri Bumi Sentosa tidak menerima maka dilakukannya banding atau perlawanan terhadap gugatan KLHK.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai perjalanan gugatan KLHK terhadap PT. Agri Bumi Sentosa, serta apa saja pertimbangan hakim atas pembebasan PT. Agri Bumi Sentosa terhadap tuntutan ganti rugi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun sumber data primer penelitian merupakan jurnal dan website yang mendukung serta buku “Hutan, Lingkungan dan Paradigma Pembangunan”. sementara metode penelitiannya menggunakan metode analisis data Descriptive Content Analysis.

Hasilnya adalah dari gugatan banding yang diajukan oleh PT. Agri Bumi Sentosa, maka hakim menyatakan menerima dan membebaskan tergugat dari tuntutan. Alasannya karena keberadaan PT. Agri Bumi Sentosa, warga desa Roham Raya mampu meningkatkan dan membantu pendapatan masyarakat secara finansial serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berdampak positif bagi karyawan PT. Agri Bumi Sentosa di desa Roham Raya. Dapat dibuktikan dengan meningkatnya daya beli masyarakat baik untuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan penunjang, sehingga mengembangkan masyarakat dalam kesejahteraan ekonomi.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10382

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.