LEBEL TERORISME BAGI STAPARATIS TELAAH UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Chandra Muliawan, Tubagus Muhammad Nasarudin, Rissa Afni Martinouva

Sari


Kelompok organisasi separatis yang memiliki kepercayaan/keyakinan untuk memisahkan diri dari negara. Kelompok organisasi separatis dikategorikan sebagai terorisme karena melakukan kekerasan, intimidasi, dan menyebarkan rasa takut yang menyasar masyarakat yang tidak bersalah sebagai upaya mereka memaksakan kehendak terhadap orang lain. Diperlukan tindakan dan pertimbangan-pertimbangan khusus baik dalam penangkapan, hingga pemeriksaan. Sayangnya masyarakat umum masih belum banyak memahami hal tersebut. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait UU No.5 Tahun 2018. Dalam praktiknya sejauh mungkin kepolisian menghindari penanganan terorisme dengan cara yang represif. Oleh karenanya pendekatan yang lunak (soft approach) seperti deradikalisasi menjadi unsur penting dalam strategi kontra-terorisme. Pemaparan yang terjadi di ruang zoom meeting, dapat disimpulkan bahwa label terorisme yang disematkan pada separatis tidak menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah.


Kata Kunci


Terorisme, organisasi separatis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gunakaya, A. Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2017.

Lubis, Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn Teori Pengajaran Abad 21 di SD/MI, Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

Rustam. E. Tamburaka, Pendidikan Pancasila, ( Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995 ),

Sarinah, dkk, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan ( PPKn di Perguruan Tinggi ), Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Simanjuntak, P. N. H, Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VII, ( Jakarta: Grasindo, 2007.

Ubaedillah, A., Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta: Kencana, 2015.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Undang-UndangNo. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Visimedia, 2007.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Penerbit:

Prodi Ilmu Hukum Universitas Malahayati

Banda Lampung