Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dan Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia

Aditia Arief Firmanto

Sari


Kehadiran lembaga negara tambahan independen menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri dari sistem otoritarian. Dalam konteks inilah Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Dengan prinsip yang demikian maka semua pihak yang berkonstestasi harus diperlakukan sama dan setara dan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukanya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain (Nullus/nemo commodom capere potest de injuria sua propia).


Kata Kunci


Penanganan, Pelanggaran, TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU, JURNAL DAN INTERNET

Ali M. Rachman, dkk, 2011, Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Jurnal Konstitusi

Adonara, F, 2015, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi

Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2021, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawas

Pemilihan Umum tahun 2020, Jakarta, Bawaslu

Irwan, 2018, Relevansi Paradigma Positivistik, Jurnal Ilmu Sosial

Isharyanto, 2016, Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik, Yogyakarta, Penerbit

WR

Junaidi, M, 2020, Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Jurnal Ius

Constituendum

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara

Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara TSM

PERMA No. 11 Tahun 2016


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Penerbit:

Prodi Ilmu Hukum Universitas Malahayati

Banda Lampung