Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dan Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia
Sari
Kehadiran lembaga negara tambahan independen menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri dari sistem otoritarian. Dalam konteks inilah Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Dengan prinsip yang demikian maka semua pihak yang berkonstestasi harus diperlakukan sama dan setara dan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukanya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain (Nullus/nemo commodom capere potest de injuria sua propia).
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. BUKU, JURNAL DAN INTERNET
Ali M. Rachman, dkk, 2011, Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Jurnal Konstitusi
Adonara, F, 2015, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi
Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2021, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawas
Pemilihan Umum tahun 2020, Jakarta, Bawaslu
Irwan, 2018, Relevansi Paradigma Positivistik, Jurnal Ilmu Sosial
Isharyanto, 2016, Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik, Yogyakarta, Penerbit
WR
Junaidi, M, 2020, Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Jurnal Ius
Constituendum
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara TSM
PERMA No. 11 Tahun 2016
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Penerbit:
Prodi Ilmu Hukum Universitas Malahayati
Banda Lampung