IDENTIFIKASI METHANYL YELLOW PADA SEDIAAN KOSMETIK YANG DIJUAL DI PASAR TENGAH BANDAR LAMPUNG

Rama Ardhy Permana

Sari


Kosmetik saat ini masih menjadi salah satu pilihan untuk mempercantik diri
misalnya perona pipi, perona mata dan perona bibir. Kosmetik ini merupakan jenis
kosmetik dekoratif yang bersifat mencerahkan kulit wajah serta dapat menutupi
bagian wajah yang kurang sempurna. Zat warna yang tidak diizinkan yang mungkin
sengaja ditambahkan dalam kosmetik ini adalah Methanyl Yellow. Berdasarkan
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 TAHUN 2011 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika bahwa tidak boleh mengendung zat warna yang tidak diizinkan sebagai bahan pewarna pada kosmetik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian pada kosmetik seperti perona pipi, perona mata dan perona bibir. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui apakah terdapat pewarna Methanyl Yellow pada sampel sediaan padat perona pipi, perona mata dan perona bibir yang dijual di Pasar Tengah Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah Kromatografi Lapis Tipis dengan fase diam silika gel G dan fase geraknya yaitu n-butanol : etanol : air : asaam asetat glasial dengan perbandingan 60:10:20:0,5. Dari hasil identifikasi pada sampel perona pipi, perona mata dan perona bibir menunjukan bahwa ketiganya tidak mengandung Methanyl Yellow, kemudian identifikasi dengan deteksi secara visual tidak menunjukan adanya bercak pada totolan sampel. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sampel negatif mengandung Methanyl Yellow.

Kata kunci : Methanyl Yellow, Kosmetik, KLT.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33024/jaf.v3i3.2802

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##