Pengelolaan Limbah Medis Padat

Dinda Dwi Salsabila* -  Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang, Indonesia
Karbito Karbito -  Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang, Indonesia

Latar Belakang: Limbah medis padat dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi besar untuk mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan baik bagi tenaga medis, pasien, pengunjung maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan berlaku, mulai dari tahap pengurangan, pemilahan, pewadahan, pengangkutan hingga pengolahan akhir. Rumah Sakit Azizah Kota Metro, Provinsi Lampung merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis padat yang cukup besar sehingga berpontensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Azizah Kota Metro, Provinsi Lampung.

Metode: Penelitian ini merupakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode observasi dan wawancara. Data atau informasi diperoleh dari observasi langsung di lapangan dan wawancara dengan petugas pengelola limbah medis padat. Informan penelitian ini adalah 1 (satu) petugas sanitarian dan 2 (dua) petugas cleaning service. Data dan informasi dianalisis secara deskriptif kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku yaitu Permenkes No. 2 Tahun 2023.

 

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Azizah Kota Metro, Provinsi Lampung telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 pada beberapa tahapan, seperti pengurangan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pewadahan yang menggunakan wadah khusus dan berlabel sesuai standar. Namun, ditemukan beberapa kekurangan, seperti masih ditemukan limbah medis dan non medis tercampur dalam satu wadah, masih digunakannya jalur umum untuk pengangkutan limbah medis padat, serta tidak semua petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja.

 

Kesimpulan: Pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Azizah Metro pada tahap pengurangan, pewadahan, dan pengolahan akhir sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, sedangkan pada tahap pemilahan, pengangkutan dan penyimpanan sementara masih belum sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

 

Kata Kunci: Pengelolaan Limbah Medis, Rumah Sakit Azizah, Alat Pelindung Diri,

 

 

 

 

 

 

  1. Firdausy, A. R. (2022). Manajemen Limbah Medis Rumah Sakit di Era Pandemi. Jakarta: Pustaka Kesehatan.
  2. Firdausy, R. (2022). Dampak Limbah Medis Terhadap Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 17(2), 123–131.
  3. Hermawati, D., & Yusuf, A. (2020). Penerapan Prinsip 3R dalam Pengelolaan Limbah Medis di RS X Jawa Barat. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 19(4), 56–64.
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: KLHK.
  6. Nurfadillah, A., Wulandari, S., & Hamzah, R. (2021). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit Tipe C di Kalimantan Selatan. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 20(2), 123–131.
  7. Peng, Z., Wang, X., Zhang, M., & Li, J. (2020). Medical Waste Management Practice During the COVID-19 Pandemic in China. Waste Management, 117, 1–5. https://doi.org/10.1016/j.wasman.2020.07.009
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2021). PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  9. Roffah, K. W., & Lestari, M. W. (2023). Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat di Fasilitas Kesehatan. Sanitasi: Jurnal Kesehatan Lingkungan, 16(1), 9–10. https://e-journal.poltekkesjogja.ac.id/index.php/Sanitasi
  10. Sari, D. W., Mulyani, A., & Nugroho, P. (2021). Evaluasi Sistem Pemilahan Limbah Medis di Rumah Sakit Swasta di Jawa Tengah. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 20(3), 145–152.
  11. Sesneg RI. (2021). Lampiran I PP No. 22 Tahun 2021 tentang Limbah Medis dan Karakteristiknya. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  12. Suharyanto, A., Widodo, D., & Listyani, L. (2020). Evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Medis Padat di Rumah Sakit Tipe B Jawa Tengah. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 19(1), 53–60.
  13. Utami, R., & Susanti, D. (2020). Pengaruh Jalur Pengangkutan Limbah Medis terhadap Risiko Infeksi Nosokomial di RS Tipe C Kalimantan Selatan. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 19(2), 45–52.
  14. Wahyudin, A. (2018). Manajemen Lingkungan Rumah Sakit. Yogyakarta: Deepublish.
  15. Wahyudin, H. (2018). Limbah Medis dan Tantangan Pengelolaannya di Rumah Sakit. Jurnal Ilmiah Kesehatan Lingkungan, 7(2), 45–52.
  16. Wijayanti, D., & Mahardika, R. (202

MJ : Midwifery Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.cense.